Jumat, 02 Agustus 2013

Keterangan Pemahaman SKTP



1. Belum Update
Data Pada klulusan tidak dapat terelasi kan dengan DAPODIK dikarenakan NUPTK salah satu data tidak benar.
Penyelesaiannya : Perbaiki NUPTK salah satu data yg di anggap salah
2. Masih Edit Data
Data yg sudah terelasikan namun memiliki 2 sifat data yaitu (a. Memenuhi Syarat dan b. tidak memenuhi syarat), :
a. Memenuhi Syarat : Secara UU 14 dan PP 74 Jam Mengajar Sesuai sudah terpenuhi namun belum bisa di ajukan SK karena ada data pendukung SK yang belum terlengkapi, (mis, : NIP, NRG, Golongan, Masa Kerja, No Rekening) atau Rombel dinyatakan tidak normal
b. Tidak Memenuhi Syarat : Jelas tidak memenuhi syarat ketentuan UU 14 dan PP 74
Penyelesaiannya : Perbaiki data pelengkap pada dapodik di sekolah atau maping rombel kembali bagi yg masih tidak valid
3. Siap Di USULKAN : INI ADALAH STATUS DOKUMEN DIMANA SELURUH GURU BISA DI USULKAN SK NYA
tetapi belum validasi akhir untuk ke sk.. (sebelum katerangannya sudah sk ada harapan guru tersebut tidak bisa dapet sk mungkin karena rombel tidak normal, ada data2 yg gk sesuai..

Jika di managemen pendataan statusnya masih cek konversi tetapi datanya sdh bisa diakses di p2tk apa sudah layak dipercaya kebenarannya ??

>> Contoh INPUT Data : P2TK memutuskan untuk ambil data per 1 April 2013 yang sudah berhasil diproses. Sistem P2TK akan mengambil semua data yang berhasil diproses hingga tanggal itu. Kalo data terbaru masih cek konversi, P2TK otomatis ngambil data di belakangnya yang udah Berhasil Proses.

Dan PERINGATAN Jangan Merubah – Rubah Data Yang Sudah Di Olah Di Karenakan :Akan TeRecord Manipulasi data!!. Dan Semua data sekolah kita bisa dilihat siapa aja. Pada Info Pendataan Secara ON LINE>!!

Kesimpulannya Isikan Datanya Dengan Ketelitian dan Ketekunan Secara Hati2.>!!

Pedoman perhitungan Beban Kerja Guru mulai tahun 2011/2012



Semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang akan diberlakukan tahun 2013 nanti. Oleh karena hal tersebut, agar pengajuan PAK tidak terkendala, pihak sekolah harus sudah merancang dari sekarang agar jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu.
Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
1.    Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6     jam
2.    Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3.    Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4.    Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5.    Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6.    Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7.    Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8.    Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.
UNTUK GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKAT
Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan di atas. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK.
ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut ( Tugas Struktural ):
1.    Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
2.    Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
3.    Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
4.    Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
5.    Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
6.    Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
7.    Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
8.    Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
9.    Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
Demikian ketentuan jam wajib mengajar guru yang secara resmi mulai diberlakukan mulai Juli 2011