Semua guru, baik yang telah bersertifikat
maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal,
yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK
(yang baru) yang akan diberlakukan tahun 2013 nanti. Oleh karena hal tersebut,
agar pengajuan PAK tidak terkendala, pihak sekolah harus sudah merancang dari
sekarang agar jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu.
Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan,
pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan
Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan
guru dijelaskan sebagai berikut:
1.
Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan
18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2.
Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen
dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3.
Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen
dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4.
Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen
dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5.
Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian
ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6.
Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan
12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7.
Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja
Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8.
Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen
dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain
tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan
ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus untuk
wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.UNTUK GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKAT
Khusus untuk ketentuan guru yang telah
mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam,
kecuali yang mendapat tugas tambahan di atas. Di samping itu, pemenuhan jam
wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar
tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun).
Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan
jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait
nantinya dengan pengajuan PAK.
ketentuan
bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut ( Tugas Struktural ):
1.
Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B,
atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
2.
Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama)
tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
3.
Penambahan jam pada struktur kurikulum paling
banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
4.
Program pengayaan atau remedial teaching tidak
diperhitungkan jam mengajarnya
5.
Pembelajaran ekstrakurikuler tidak
diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata
pelajaran
6.
Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas
diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
7.
Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali
untuk mata pelajaran Produktif di SMK
8.
Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa
Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang
serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
9.
Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan
jam mengajarnya
Demikian ketentuan jam wajib mengajar guru yang
secara resmi mulai diberlakukan mulai Juli 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar